Jumat, 05 Juni 2020

SUBSIDI KORUPTOR


Oleh : Farij Nurmahdi

SUBSIDI KORUPTOR | Apa jadinya jika para tikus berdasi bersuka ria ditengah hukuman yang telah ditetapkan?

Banyak sekali permasalahan yang membelit negeri ini bukan saja pendidikan, birokrasi, politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan maupun kemiskinan. Hal ini bukan saja disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang kurang, pemerintah yang terkesan lambat, hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah tetapi juga masih belum tuntasnya kerja semua elemen bangsa dalam memberantas korupsi sampai ke akar.

Diantara semua pokok penyebab masalah yang ada di Indonesia, korupsi merupakan tindakan kejahatan yang paling mengerikan. Bayangkan! Dampak dari korupsi merusak segala aspek dan kehidupan masyarakat luas. Dari melambatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mengurangi pendapatan negara, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan supermasi hukum, pendidikan dan kualitas hidup seperti infrastruktur dan kesehatan, serta pertahanan dan keamanan negara juga kerusakan lingkungan.

Meski Indonesia pada tahun 2019 skor Indeks Presepsi Korupsi (IPK) naik dua poin dari tahun 2018 berada di angka 40 dengan nilai tertinggi 100 atau di peringkat 89 dari 180 negara. Data ini dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2019.

Namun, prestasi yang dicapai tersebut kalah jauh dengan Denmark, Selandia Baru (New Zeeland) dan Finlandia. Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK belum efektif dan menyeluruh jika hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa dibantu oleh masyarakat dan hukum yang kuat.

Apalagi soal hukum bagi koruptor yang belum bisa memberikan efek jera. Bagaimana bisa mengikuti langkah negara-negara dengan tingkat korupsi yang rendah jika nilai-nilai integritas dikesampingkan dan lengahnya pengawasan hukum?

Mudahnya hukum yang dapat dibeli membuat para koruptor semakin merajalela. Anehnya lagi, pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor denda bagi koruptor maksimal hanya 1 miliyar rupiah dan penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Hukuman tersebut belum penyelesaian tunggakan uang pengganti dengan penyitaan barang atau melalui tuntutan subsider pidana penjara atau hukuman badan apabila tidak dapat mengembalikan uang negara.

Pada kenyataanya praktek penyitaan barang tidak mudah seperti debt collector (penagih utang). Mereka bisa merekayasa hasil curiannya (financial engineering) baik di dalam maupun luar negeri.
Coba hitung jika koruptor menggasak uang negara 1 triliun! Berapa kerugian negara? Ini sama saja memberikan dana percuma kepada mereka.

Hidup mereka pula sejahtera di Lapas yang bisa saja keluar-masuk, menikmati fasilitas-fasilitas mewah dengan rentan harga 200 juta dikutip dari nasional.okezone.com dan jatah remisi atau potong masa tahanan jika memenuhi syarat.

Buntutnya, korupsi akan terus dilakukan, korupsi akan terus ada, mengakar dan malah membudaya ditengah bangsa yang telah merdeka hampir satu abad.

Tetapi kita percaya bahwa bangsa ini akan dapat membasmi korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan sadarnya masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai integritas, mengedukasikan dan membiasakannya, pemerintah yang tegas menolak tindakan prilaku koruptif, lembaga antirasuah bekerja maksimal dan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Semua bergerak dan berani memerangi kejahatan untuk Indonesia yang lebih sejahtera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar