Oleh : Farij Nurmahdi
SUBSIDI KORUPTOR | Apa jadinya jika para tikus berdasi bersuka ria
ditengah hukuman yang telah ditetapkan?
Banyak sekali permasalahan yang
membelit negeri ini bukan saja pendidikan, birokrasi, politik, ekonomi,
kesehatan, lingkungan maupun kemiskinan. Hal ini bukan saja disebabkan oleh
kesadaran masyarakat yang kurang, pemerintah yang terkesan lambat, hukum yang
tumpul ke atas tajam ke bawah tetapi juga masih belum tuntasnya kerja semua
elemen bangsa dalam memberantas korupsi sampai ke akar.
Diantara semua pokok penyebab
masalah yang ada di Indonesia, korupsi merupakan tindakan kejahatan yang paling
mengerikan. Bayangkan! Dampak dari korupsi merusak segala aspek dan kehidupan
masyarakat luas. Dari melambatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,
mengurangi pendapatan negara, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum
dan supermasi hukum, pendidikan dan kualitas hidup seperti infrastruktur dan
kesehatan, serta pertahanan dan keamanan negara juga kerusakan lingkungan.
Meski Indonesia pada tahun 2019
skor Indeks Presepsi Korupsi (IPK) naik dua poin dari tahun 2018 berada di
angka 40 dengan nilai tertinggi 100 atau di peringkat 89 dari 180 negara. Data
ini dirilis oleh Transparency
International Indonesia (TII) atau Corruption
Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2019.
Namun, prestasi yang dicapai
tersebut kalah jauh dengan Denmark, Selandia Baru (New Zeeland) dan Finlandia. Pemberantasan korupsi yang dilakukan
oleh KPK belum efektif dan menyeluruh jika hanya mengandalkan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) tanpa dibantu oleh masyarakat dan hukum yang kuat.
Apalagi soal hukum bagi koruptor
yang belum bisa memberikan efek jera. Bagaimana bisa mengikuti langkah negara-negara
dengan tingkat korupsi yang rendah jika nilai-nilai integritas dikesampingkan
dan lengahnya pengawasan hukum?
Mudahnya hukum yang dapat dibeli
membuat para koruptor semakin merajalela. Anehnya lagi, pada pasal 2 ayat (1)
dan pasal 3 UU Tipikor denda bagi koruptor maksimal hanya 1 miliyar rupiah dan penjara
seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Hukuman tersebut belum penyelesaian
tunggakan uang pengganti dengan penyitaan barang atau melalui tuntutan subsider
pidana penjara atau hukuman badan apabila tidak dapat mengembalikan uang negara.
Pada kenyataanya praktek penyitaan
barang tidak mudah seperti debt collector
(penagih utang). Mereka bisa merekayasa hasil curiannya (financial engineering) baik di dalam maupun luar negeri.
Coba hitung jika koruptor
menggasak uang negara 1 triliun! Berapa kerugian negara? Ini sama saja memberikan
dana percuma kepada mereka.
Hidup mereka pula sejahtera di Lapas
yang bisa saja keluar-masuk, menikmati fasilitas-fasilitas mewah dengan rentan
harga 200 juta dikutip dari nasional.okezone.com dan
jatah remisi atau potong masa tahanan jika memenuhi syarat.
Buntutnya, korupsi akan terus
dilakukan, korupsi akan terus ada, mengakar dan malah membudaya ditengah bangsa
yang telah merdeka hampir satu abad.
Tetapi kita percaya bahwa bangsa ini akan dapat membasmi korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan sadarnya masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai integritas, mengedukasikan dan membiasakannya, pemerintah yang tegas menolak tindakan prilaku koruptif, lembaga antirasuah bekerja maksimal dan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Semua bergerak dan berani memerangi kejahatan untuk Indonesia yang lebih sejahtera.
Tetapi kita percaya bahwa bangsa ini akan dapat membasmi korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan sadarnya masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai integritas, mengedukasikan dan membiasakannya, pemerintah yang tegas menolak tindakan prilaku koruptif, lembaga antirasuah bekerja maksimal dan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Semua bergerak dan berani memerangi kejahatan untuk Indonesia yang lebih sejahtera.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar